Sering kali saat ngobrol santai, rekan-rekan perangkat desa bertanya soal pendirian BUMDesma. Banyak orang mengira prosedur administrasinya sangat rumit dan berbelit. Akibatnya, kita sering membiarkan potensi kerja sama antar-desa yang menguntungkan malah mandek.
Padahal, kita bisa melewati proses pendirian BUMDesma dengan mudah. Kuncinya hanya satu, yaitu Anda tertib administrasi sesuai regulasi pemerintah pusat.
Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas panduan praktisnya. Kita akan mengurutkan langkahnya agar Anda tidak salah jalan saat mengurus perizinan awal hingga sah menjadi badan hukum.
BUMDesma adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa Bersama. Jika satu desa saja memiliki BUMDes biasa, maka dua desa atau lebih bergabung mendirikan BUMDesma.
Pengurus menghadirkan BUMDesma untuk mengelola potensi ekonomi dengan skala yang lebih besar. Dengan begitu, BUMDesma memberikan dampak yang jauh lebih luas bagi warga.
Saat ini, pemerintah memakai PP Nomor 11 Tahun 2021 sebagai dasar hukum. Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa BUMDesma kini berstatus sebagai Badan Hukum resmi.
Apa keuntungannya menjadi badan hukum? BUMDesma bisa melakukan kontrak bisnis secara sah dengan pihak ketiga. Pihak bank juga lebih mempercayai BUMDesma untuk pengajuan kredit. Selain itu, pengurus memisahkan kekayaan usaha secara resmi dari kekayaan desa.
Sebelum masuk ke tahap teknis, Anda harus menyiapkan tiga syarat utama ini dengan matang:
1. Kesepakatan Antar Desa Para Kepala Desa harus membuat kesepakatan formal lebih dulu. Mereka menuangkan kesepakatan ini melalui skema Kerja Sama Antar Desa (KAD). Para perwakilan desa wajib membahas rencana ini dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD).
Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s.
2. Modal Awal Usaha Setiap usaha pasti membutuhkan modal. BUMDesma mendapatkan modal awal dari penyertaan modal desa-desa pendiri. Pemerintah desa mengambil anggaran ini dari APBDes masing-masing. Mereka juga wajib mengikat modal ini dengan Peraturan Desa (Perdes).
3. Struktur Organisasi yang Jelas Tim profesional harus mengelola usaha bersama ini. Oleh karena itu, BUMDesma minimal wajib memiliki Penasihat, Pelaksana Operasional (Direktur), dan Pengawas.
Agar Anda lancar mengurus perizinan, ikuti 5 tahapan prosedur pendirian BUMDesma berikut ini:
1. Musyawarah Desa (Musdes) Kepala Desa selalu memulai proses dari desa masing-masing. Setiap desa menggelar Musdes untuk menyepakati rencana kerja sama. Di sini, desa juga menentukan besaran modal yang sanggup mereka setorkan.
2. Musyawarah Antar Desa (MAD) Setelah internal desa sepakat, perwakilan desa berkumpul di forum MAD. Forum ini bertugas menyepakati pembentukan BUMDesma secara resmi. Peserta rapat juga menentukan nama BUMDesma dan arah usahanya di sini.
3. Penyusunan AD/ART Selanjutnya, tim perumus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dokumen ini menjadi nyawa penggerak BUMDesma. Aturan di dalamnya mengatur kewenangan pengurus hingga cara pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
4. Pendaftaran Nama via Sistem Online Di era digital, pengurus mendaftarkan BUMDesma secara online. Anda harus mendaftarkan nama BUMDesma melalui Sistem Informasi Desa (SID) milik Kemendesa PDTT. Anda wajib memastikan desa lain belum memakai nama pilihan tersebut.
5. Pengesahan dari Kemenkumham Ini adalah tahap paling krusial. Setelah Kemendesa memverifikasi data Anda, Kementerian Hukum dan HAM akan memprosesnya. Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan Sertifikat Badan Hukum. Sertifikat inilah yang menjadi bukti sah legalitas BUMDesma Anda.
Dari pengalaman lapangan, tahun pertama adalah masa pembuktian yang paling berat. Agar BUMDesma terus berkembang, Anda perlu menerapkan beberapa tips ini:
Mengurus proses pendirian BUMDesma merupakan langkah awal yang sangat penting untuk kemajuan ekonomi desa. Dengan legalitas hukum yang kuat sesuai PP 11 Tahun 2021, BUMDesma siap menjadi motor penggerak kesejahteraan warga.
Apakah desa Anda sudah mulai merencanakan kerja sama ini? Jika Anda mengalami kendala saat menyusun draf AD/ART atau bingung dengan sistem pendaftaran online, silakan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar. Mari kita diskusikan solusinya bersama!
Sumber Rujukan : PP 11 Tahun 2021
Pernah dengar cerita tetangga sebelah atau sesama pedagang yang mau minjam KUR ke bank tapi…
Nih, jujur ya… sebagai sesama pengusaha UMKM, urusan pajak itu sering bikin malas. Apalagi pas…
Setiap awal tahun anggaran, Pemerintah Desa di seluruh Indonesia memiliki kewajiban besar: mempublikasikan transparansi Anggaran…
Pernah kehabisan waktu di tempat umum hanya karena dompet tertinggal di rumah, padahal Anda harus…
Kartu Keluarga (KK) bukan sekadar selembar kertas biasa. Dokumen kependudukan ini adalah "kunci utama" yang…
Kebanyakan kesalahan “NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar” atau “tidak valid” muncul saat mengajukan layanan…
This website uses cookies.
View Comments