Kehilangan e-KTP memang bikin panik, apalagi kalau sedang butuh untuk urusan bank, BPJS, melamar kerja, naik pesawat, atau mengurus dokumen penting lainnya. Kabar baiknya, e-KTP yang hilang bisa dicetak ulang di Dukcapil karena data kependudukan Anda sudah tersimpan di sistem.
Untuk mengurusnya, Anda perlu menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga. Setelah itu, datang ke Dinas Dukcapil, UPT Dukcapil, atau Mal Pelayanan Publik sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Kamu hanya perlu membawa beberapa dokumen sederhana dan langsung datang ke Dinas Dukcapil terdekat. Simak panduan lengkap dan syaratnya di bawah ini!
Syarat yang dibutuhkan sangat simpel dan bisa kamu siapkan dalam hitungan menit. Pastikan kamu memisahkan syarat untuk KTP yang hilang dan KTP yang rusak, ya.
Kalau dokumen di atas sudah siap, langkah selanjutnya sangat mudah. Ikuti alur berikut ini:
Ini yang paling penting: Biaya mengurus e-KTP yang hilang atau rusak adalah Rp 0 alias GRATIS SEPENUHNYA.
Pemerintah sudah menjamin tidak ada pungutan biaya apa pun dalam pelayanan administrasi kependudukan. Jadi, kalau ada oknum yang meminta bayaran dengan dalih “biar cepat selesai”, lebih baik tolak dengan tegas. Urus sendiri ternyata jauh lebih cepat dan mudah, kok!
Nah, itu dia cara mengurus e-KTP hilang atau rusak terbaru. Nggak ada lagi alasan malas mengurus KTP karena takut birokrasi yang berbelit. Tanpa surat pengantar RT/RW, prosesnya jadi lebih ringkas dan hemat waktu.
Jangan tunda lagi ya, segera urus KTP kamu agar berbagai urusan penting seperti perbankan, melamar kerja, hingga kesehatan tidak terhambat. Punya pengalaman menarik saat mengurus KTP baru? Yuk, bagikan ceritamu di kolom komentar!
Pernah dengar cerita tetangga sebelah atau sesama pedagang yang mau minjam KUR ke bank tapi…
Nih, jujur ya… sebagai sesama pengusaha UMKM, urusan pajak itu sering bikin malas. Apalagi pas…
Setiap awal tahun anggaran, Pemerintah Desa di seluruh Indonesia memiliki kewajiban besar: mempublikasikan transparansi Anggaran…
Pernah kehabisan waktu di tempat umum hanya karena dompet tertinggal di rumah, padahal Anda harus…
Kartu Keluarga (KK) bukan sekadar selembar kertas biasa. Dokumen kependudukan ini adalah "kunci utama" yang…
Kebanyakan kesalahan “NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar” atau “tidak valid” muncul saat mengajukan layanan…
This website uses cookies.
View Comments