Nih, jujur ya… sebagai sesama pengusaha UMKM, urusan pajak itu sering bikin malas. Apalagi pas denger kabar kalau sistem DJP Online yang lama diganti ke Portal Coretax. Bayangan pertama pasti: “Aduh, ribet lagi nih pelajari aplikasinya dari nol!”
Tapi santai dulu. Setelah saya coba praktikkan sendiri untuk usaha saya, ternyata sistem Coretax ini jauh lebih ringkas kalau kita sudah paham alurnya.
Nah, di sini saya mau bagi pengalaman langsung cara hitung dan bayar Pajak UMKM 0,5% (PPh Final) di sistem baru Coretax tanpa perlu bayar jasa konsultan pajak.
Memangnya Usaha Kita Wajib Kena Pajak 0,5%?
Coba cek dulu bentuk usaha dan omset bulananmu. Berdasarkan aturan yang berjalan, kita berhak pakai tarif super murah 0,5% ini kalau:
- Usaha Perorangan (Atas Nama Sendiri): Omset/penjualan kotor setahun belum tembus Rp 4,8 Miliar.
- Badan Usaha (PT / CV / Koperasi): Total omset setahun juga di bawah Rp 4,8 Miliar.
Kabar Baik untuk Usaha Perorangan: Kalau usahamu masih atas nama pribadi, omset sampai Rp 500 Juta PERTAMA dalam sebulan/setahun itu BEBAS PAJAK (0%). Kamu baru bayar 0,5% dari sisa kelebihan omsetnya. Lumayan banget hematnya!
Cara Hitungnya Sederhana Banget (Pengalaman Saya)
Rumusnya cuma satu: Total Omset Kotor x 0,5%. Ingat ya, dari penjualan kotor, bukan dari untung bersih!
Contoh 1: Usaha Perorangan (Toko Sembako Pak Budi)
Misal kamu punya warung/toko online atas nama sendiri:
- Januari – Juli: Total omset yang masuk sudah Rp 450 Juta (Masih bebas pajak karena di bawah Rp 500 Juta).
- Agustus: Omset masuk Rp 100 Juta. Maka total akumulasi omsetmu jadi Rp 550 Juta.
- Nah, batas bebas pajakmu (Rp 500 juta) kan sudah jebol di bulan Agustus sebesar Rp 50 juta.
- Hitungan Pajak Agustus: 0,5% x Rp 50.000.000 = Rp 250.000.
(Nanti di bulan September dan seterusnya, karena jatah bebas pajak Rp 500 jutanya sudah habis, semua omset bulan berjalan langsung dikalikan 0,5%).
Contoh 2: Usaha Berbentuk PT atau CV
Kalau usahamu sudah PT atau CV, aturan batas bebas Rp 500 juta ini tidak berlaku.
- Misal omset CV kamu di bulan Agustus dapat Rp 80 Juta.
- Hitungan Pajaknya: 0,5% x Rp 80.000.000 = Rp 400.000. Langsung hitung tanpa potongan.
🧮 Simulasi Hitung Pajak UMKM (PPh Final 0.5%)
Masukkan total penjualan/omset kotor usaha Anda bulan ini untuk melihat nominal pajak yang wajib disetor.
Praktik Bayar Sendiri di Portal Coretax (Langkah demi Langkah)
Dulu kita harus bolak-balik buka menu di DJP Online, sekarang di Coretax semuanya sudah jadi satu dashboard. Ini step-by-step yang biasa saya lakukan tiap bulan:
Step 1: Ambil Kode Billing di Coretax
- Buka situs coretax.pajak.go.id pakai HP atau laptop.
- Login pakai NIK (16 digit) atau NPWP-mu dan masukkan password.
- Masuk ke menu Pembayaran (Payment), lalu klik Buat Kode Billing / Billing Statement.
- Pilih jenis pajaknya: PPh Final (Pasal 4 ayat 2 / PPh UMKM).
- Masukkan Masa Pajak (misal: Agustus) dan ketik Nominal Pajak yang sudah kamu hitung tadi.
- Klik proses, dan simpan 15 digit Kode Billing yang keluar di layar.
Step 2: Tinggal Transfer/Bayar!
Kode Billing ini mirip kaya kita belanja di e-commerce. Kamu tinggal bayar lewat:
- m-Banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll): Buka menu Bayar -> Pajak / MPN -> Masukkan Kode Billing.
- Tokopedia / Shopee / PosPay: Cari menu Pajak Online / Penerimaan Negara, tinggal tempel kodenya dan bayar pakai saldo/Gopay.
Catatan Penting Supaya Tidak Kena Denda
Batas waktu penyetoran pajak UMKM ini adalah tanggal 15 di bulan berikutnya. Misal pajak untuk omset bulan Agustus, wajib kamu bayar paling lambat tanggal 15 September.
Jujur, makin ke sini urusan pajak UMKM makin dibuat gampang sama pemerintah. Jadi ketimbang was-was kena denda atau tagihan bengkak di belakang, mending kita sisihkan 0,5% tiap akhir bulan dan bayar sendiri secara rutin. Selamat mencoba!