Pernah nggak sih, pas lagi asyik rekap keuangan BUMDes atau usaha UMKM kamu di akhir bulan, mendadak dahi mengkerut begitu dengar kata “Coretax”?
Jujur aja, sebagai pengurus BUMDes atau pelaku UMKM, urusan perpajakan sering banget bikin garuk-garuk kepala. Apalagi dengan berjalannya pembaruan sistem administrasi perpajakan dari DJP Online lama ke Portal Coretax, tidak sedikit pengurus yang panik karena takut salah hitung atau kelewatan batas waktu sampai berujung denda.
“Duh, BUMDes kan milik desa, emang wajib bayar pajak juga? Terus gimana cara lapornya di Coretax biar gak ribet?”
Santai dulu! Di artikel ini, kita bakal kupas tuntas panduan ringkas tata cara Pajak BUMDes dan UMKM di sistem Coretax tanpa istilah hukum yang bikin pusing.
Ini dia pertanyaan yang paling sering ditanyakan di lapangan. Jawabannya: Ada kemiripan, tapi status hukum badannya berbeda.
Secara aturan umum, baik BUMDes (termasuk BUMDesma) maupun UMKM berbentuk badan (PT/CV), sama-sama diakui sebagai Wajib Pajak Badan.
💡 Mau tahu simulasi detail & rumus hitungnya? Kamu bisa baca di artikel panduan kita sebelumnya tentang cara hitung dan bayar Pajak UMKM 0.5% online via Coretax.
Khusus untuk pengurus BUMDes, unit usaha kamu biasanya tidak cuma jualan produk, tapi juga ada sewa tempat, jasa, hingga proyek desa. Nah, berikut jenis Pajak BUMDes dan UMKM yang paling sering muncul di Coretax:
Tips: Biar rapi dan tidak pusing saat pembukuan di Coretax, pastikan pencatatan arus kas bulananmu tersusun rapi. Kamu bisa manfaatkan format laporan keuangan BUMDes Excel biar semua angka omset langsung rekap otomatis!
Buka aplikasi pajak baru tidak sehoror yang kamu bayangkan kok. Justru di sistem Coretax, semua urusan pembayaran sudah dibuat terintegrasi dalam satu dashboard.
Berikut alur praktis yang bisa kamu ikuti:
Kumpulkan total pendapatan kotor usaha BUMDes atau UMKM kamu dari tanggal 1 sampai akhir bulan. Ingat ya, omset kotor, bukan untung bersih!
Kamu tidak perlu datang ke kantor pajak! Cukup buka aplikasi m-Banking (BRI, Mandiri, BCA, BNI) atau e-commerce, masuk ke menu Pajak/Penerimaan Negara (MPN), tempel kode billing-nya, lalu selesaikan pembayaran.
Penyebab utama BUMDes atau UMKM kena sanksi denda biasanya sederhana: Lupa tanggal dan menunda pembukuan.
Biar kewajiban Pajak BUMDes dan UMKM kamu aman sentosa, pegang 3 kunci ini:
Gimana? Ternyata mengurus Pajak BUMDes dan UMKM di era Coretax ini nggak semenakutkan itu, kan?
Apakah BUMDes atau unit usaha di tempatmu sudah mulai mencoba login ke sistem Coretax? Kalau masih ada alur yang bikin bingung, yuk diskusi dan tulis pertanyaanmu di kolom komentar di bawah!
Pernah nggak sih kamu mendadak panik pas ngubek-ngubek dompet, terus nemuin KTP fisik rusak atau…
Pernah dengar cerita tetangga sebelah atau sesama pedagang yang mau minjam KUR ke bank tapi…
Nih, jujur ya… sebagai sesama pengusaha UMKM, urusan pajak itu sering bikin malas. Apalagi pas…
Setiap awal tahun anggaran, Pemerintah Desa di seluruh Indonesia memiliki kewajiban besar: mempublikasikan transparansi Anggaran…
Pernah kehabisan waktu di tempat umum hanya karena dompet tertinggal di rumah, padahal Anda harus…
Kartu Keluarga (KK) bukan sekadar selembar kertas biasa. Dokumen kependudukan ini adalah "kunci utama" yang…
This website uses cookies.