Pernah nggak sih, pas lagi asyik rekap keuangan BUMDes atau usaha UMKM kamu di akhir bulan, mendadak dahi mengkerut begitu dengar kata “Coretax”?
Jujur aja, sebagai pengurus BUMDes atau pelaku UMKM, urusan perpajakan sering banget bikin garuk-garuk kepala. Apalagi dengan berjalannya pembaruan sistem administrasi perpajakan dari DJP Online lama ke Portal Coretax, tidak sedikit pengurus yang panik karena takut salah hitung atau kelewatan batas waktu sampai berujung denda.
“Duh, BUMDes kan milik desa, emang wajib bayar pajak juga? Terus gimana cara lapornya di Coretax biar gak ribet?”
Santai dulu! Di artikel ini, kita bakal kupas tuntas panduan ringkas tata cara Pajak BUMDes dan UMKM di sistem Coretax tanpa istilah hukum yang bikin pusing.
1. BUMDes vs UMKM: Apakah Aturan Pajaknya Sama?
Ini dia pertanyaan yang paling sering ditanyakan di lapangan. Jawabannya: Ada kemiripan, tapi status hukum badannya berbeda.
Secara aturan umum, baik BUMDes (termasuk BUMDesma) maupun UMKM berbentuk badan (PT/CV), sama-sama diakui sebagai Wajib Pajak Badan.
- Tarif PPh Final 0,5% (PP 55/2022):Jika omset/penjualan kotor BUMDes atau UMKM kamu dalam setahun belum menembus Rp 4,8 Miliar, kamu berhak menikmati tarif PPh Final super murah sebesar 0,5%.
- Beda BUMDes/Badan vs Usaha Perorangan:Kalau pada usaha perorangan ada batas omset bebas pajak sampai Rp 500 juta, untuk BUMDes dan UMKM berbentuk badan (PT/CV/Koperasi), perhitungan 0,5% ini langsung dikenakan dari total omset kotor bulan berjalan tanpa potongan batas bebas pajak.
💡 Mau tahu simulasi detail & rumus hitungnya? Kamu bisa baca di artikel panduan kita sebelumnya tentang cara hitung dan bayar Pajak UMKM 0.5% online via Coretax.
2. Jenis Pajak Apa Saja yang Wajib Diperhatikan BUMDes?
Khusus untuk pengurus BUMDes, unit usaha kamu biasanya tidak cuma jualan produk, tapi juga ada sewa tempat, jasa, hingga proyek desa. Nah, berikut jenis Pajak BUMDes dan UMKM yang paling sering muncul di Coretax:
- PPh Final Pasal 4 Ayat 2 (0,5%): Untuk omset operasional usaha harian/bulanan.
- PPh Pasal 23 (Potongan Jasa/Sewa): Jika BUMDes kamu menyewakan aset (seperti gedung/alat) atau dapat fee dari jasa tertentu.
- PPh Pasal 21 (Pajak Gaji/Honor): Jika BUMDes sudah memiliki karyawan tetap atau memberikan honor rutin kepada direksi dan staf BUMDes.
Tips: Biar rapi dan tidak pusing saat pembukuan di Coretax, pastikan pencatatan arus kas bulananmu tersusun rapi. Kamu bisa manfaatkan format laporan keuangan BUMDes Excel biar semua angka omset langsung rekap otomatis!
3. Alur Ringkas Bayar Pajak BUMDes dan UMKM di Portal Coretax
Buka aplikasi pajak baru tidak sehoror yang kamu bayangkan kok. Justru di sistem Coretax, semua urusan pembayaran sudah dibuat terintegrasi dalam satu dashboard.
Berikut alur praktis yang bisa kamu ikuti:
Langkah 1: Rekap Omset Kotor Bulanan
Kumpulkan total pendapatan kotor usaha BUMDes atau UMKM kamu dari tanggal 1 sampai akhir bulan. Ingat ya, omset kotor, bukan untung bersih!
Langkah 2: Buat Kode Billing di Coretax
- Login ke portal coretax.pajak.go.id menggunakan NPWP Badan (BUMDes/PT/CV) atau NIK terdaftar.
- Masuk ke menu Pembayaran (Payment), lalu pilih Buat Kode Billing / Billing Statement.
- Pilih jenis pajak (misal: PPh Final 0,5% UMKM/BUMDes) dan masukkan Masa Pajak serta nominalnya.
- Simpan 15 digit Kode Billing yang diterbitkan sistem.
Langkah 3: Bayar via m-Banking atau Channel Digital
Kamu tidak perlu datang ke kantor pajak! Cukup buka aplikasi m-Banking (BRI, Mandiri, BCA, BNI) atau e-commerce, masuk ke menu Pajak/Penerimaan Negara (MPN), tempel kode billing-nya, lalu selesaikan pembayaran.
4. Trik Jitu Biar BUMDes & UMKM Bebas Dari Denda Pajak
Penyebab utama BUMDes atau UMKM kena sanksi denda biasanya sederhana: Lupa tanggal dan menunda pembukuan.
Biar kewajiban Pajak BUMDes dan UMKM kamu aman sentosa, pegang 3 kunci ini:
- Catat Tanggal Keramat (Tanggal 15): Penyetoran PPh Final wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Misal: Pajak omset bulan Oktober wajib disetor paling lambat 15 November.
- Integrasikan Pembukuan Desa: Untuk BUMDes, selalu sesuaikan laporan perpajakan dengan laporan berkala ke pemerintah desa.
- Arsip Bukti Penerimaan Negara (BPN): Setiap selesai bayar di Coretax/m-Banking, langsung simpan file PDF atau screenshot bukti bayarnya ke dalam folder arsip digital BUMDes.
Tulis di Kolom Komentar!
Gimana? Ternyata mengurus Pajak BUMDes dan UMKM di era Coretax ini nggak semenakutkan itu, kan?
Apakah BUMDes atau unit usaha di tempatmu sudah mulai mencoba login ke sistem Coretax? Kalau masih ada alur yang bikin bingung, yuk diskusi dan tulis pertanyaanmu di kolom komentar di bawah!